Hukum

SOMASI TERKAIT DUGAAN KERUGIAN KLIEN MR.LAW Firm PADA BANK BSI PONDOK INDAH

Jakarta, 27 Agustus 2026 — Kantor Hukum MR Law Firm & Partners melayangkan Somasi Ke-1 kepada Kepala Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Cabang Pondok Indah, terkait adanya proses agunan yang bermasalah setelah dilakukan penebusan sehingga terjadi kerugian oleh pihak  klien dari kantor hukum MR Law Firm.

Isi Somasi

Surat somasi yang ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Mamat Rahmat, SH., Dadang Ridwan, S.Pd.SH., dan Rudi Hardja Dibrata, SH., bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus atas nama klien mereka, Verawati Vazrin (30 tahun), warga Desa Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Dalam somasi tersebut  Dadang Ridwan menyebutkan adanya dugaan Tindak Pidana  yang terjadi sekitar bulan Juni 2026 di Bank BSI Pondok Indah, Kebayoran Lama.

Kasus ini melibatkan  Bank BSI Pondok Indah.

Berdasarkan pengaduan klien, kronologi kejadian bermula ketika Ibu Suci meminta klien untuk menjualkan emas milik Wilda Widawati seberat 150 gram yang digadaikan pada Bank BSI Pondok Indah.

Selanjutnya, dilakukan kesepakatan dan transfer ke rekening BCA Nomor 2311762771 atas nama Wilda Widawati sebesar Rp. 326.137.500,- (tiga ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) namun saat emas dilebur ternyata hasilnya hanya terdapat emas seberat 16 gram dan yang lainya berupa besi hitam.

Dadang juga sampaikan bahwa hal ini kenapa bisa terjadi karena pihak pembeli emas yaitu klienya yang saat itu emas masih berada di BSI Pondok Indah Yaqin dan merasa aman karena BSI merupakan salah satu bank besar yang ada di Indonesia.

Namun bila disesuaikan dengan peraturan  bank di Indonesia bahwa  emas latakan tidak boleh menjadi jaminan sejak tahun 2012,apalagi ada perbedaan penilaian karat sehinga dugaan kami telah terjadi mal administrasi pada pihak BSI Pondok Indah,jelas Dadang.

Rasulullah juga bersabda:

“Muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya dizalimi.”
(HR. Muslim)

Perbuatan curang dalam transaksi keuangan, apalagi melibatkan lembaga keuangan syariah, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip amanah, kejujuran, dan keadilan yang menjadi pondasi muamalah dalam Islam.

Tuntutan para advokat diantaranya mendesak Bank BSI Pondok Indah untuk:

  1. Menanggapi somasi ini dengan serius dan memberikan klarifikasi tertulis.
  2. Bertanggung jawab atas kerugian yang diderita nasabah.
  3. Bekerja sama dengan pihak berwajib dalam proses hukum.

Dan apabila somasi ini tidak diindahkan, tim hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum yang lebih lanjut.

Dalam hal tertentu Umat Islam diingatkan untuk senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan. Prinsip “trust but verify” (percaya namun tetap verifikasi) sangat penting dalam menjaga harta (hifdzul maal) yang merupakan salah satu dari Maqashid Syariah.

Redaksi dalam hal pembuatan berita ini telah melakukan upaya konfirmasi untuk dapati keterangan pada pihak BSI Pondok Indah namun wartawan kami tidak ada yang bersedia menemui untuk menyampaikan keterangan yang terjadi,untuk itu telah disampaikan beberapa pertanyaan secara tertulis melalui wathsApp pada pihak BSI Pondok Indah. Berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi yang telah redaksi terima dan dari pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Kasus ini masih dalam tahap somasi dan belum melalui proses peradilan.(Dedy Nurhadi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button