
Bogor,Suara Islam Indonesia – Suasana penuh rasa syukur dan hikmat terlihat di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Senin (21/9/2026). Sejumlah warga yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda LIRA menggelar aksi syukuran kepada Allah SWT. Langkah ini merupakan bentuk rasa syukur atas tegaknya keadilan, setelah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi yang bernuansa islami tersebut diisi dengan lantunan zikir, doa bersama, penyembelihan dua ekor kambing, hingga bakar sate yang dibagikan kepada peserta dan warga sekitar. Kegiatan ini disebut sebagai wujud nyata amar ma’ruf nahi munkar dan apresiasi umat terhadap langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi yang selama ini merugikan rakyat.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan luapan rasa syukur warga yang selama ini merasa dizalimi dan dikhianati dalam persoalan pertanahan.
“Alhamdulillah, hari ini adalah bagian dari rasa syukur warga Kabupaten Bogor yang selama ini sangat berlarut-larut dizalimi dan dikhianati hak-haknya. Ketika KPK melakukan OTT, kami di situ sampai ada petani yang memukul layar TV saking senangnya melihat kebenaran mulai ditegakkan,” ujar Safarudin dengan nada penuh haru.
Menurut Yusuf, kegiatan syukuran ini juga menjadi doa dan harapan agar jajaran Kementerian ATR/BPN ke depan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh amanah, takut kepada Allah SWT, serta lebih memperhatikan kepentingan rakyat kecil.
“Dan bahkan dari itu, saya selaku ketua HPPMI dan teman-teman mengadakan acara syukuran atas tertangkapnya orang-orang yang berbuat zalim. Agar di kemudian hari, atau bulan depan, apabila nanti ada jajaran Kementerian BPN yang baru, mereka takut kepada Allah dan tidak melakukan kezaliman seperti yang sudah-sudah,” tegasnya.
Menyoroti Penguasaan Lahan yang Tidak Adil
Yusuf juga menyinggung persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Bogor yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Menurutnya, terdapat sejarah panjang terkait sejumlah lahan yang dikaitkan dengan proses nasionalisasi, pengelolaan perkebunan, hingga pemanfaatan oleh korporasi yang mengabaikan hak para penggarap.
Ia mempertanyakan posisi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut dengan keringat mereka sendiri.
“Karena apa? Tanah Kabupaten Bogor ini bukan milik semata ATR/BPN atau pemerintah, tapi dulunya itu hasil nasionalisasi. Masuk setelah itu dijadikan PTPN, dilelang kepada pihak korporasi, lalu ditelantarkan, dan akhirnya dimanfaatkan oleh para penggarap. Masa iya kita tidak ada hak menggarap dan berdiri di lahan tersebut? Ini adalah bentuk ghasab (perampasan hak) yang harus diluruskan,” ujarnya.
Pernyataan mengenai sejarah dan status lahan tersebut merupakan pandangan Safarudin yang menyerukan agar hak-hak rakyat yang lemah (mustadh’afin) dilindungi oleh negara.
Syukur dengan Sedekah dan Doa
Pantauan di lokasi, massa dengan tertib membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “PEMUDA LIRA” dan “HPPMI”. Dua ekor kambing disembelih secara syar’i, dan dagingnya diolah menjadi sate untuk disantap bersama sebagai bentuk sedekah dan syukur. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan tahlil dan doa bersama agar bangsa Indonesia terbebas dari wabah korupsi.
Aksi berlangsung damai dan khidmat. Warga berharap momentum penetapan tersangka dalam kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk evaluasi total terhadap persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor, menuju tata kelola yang berkeadilan dan diridhai Allah SWT.
Sontang Coin Manurung sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB, yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Renungan Al-Qur’an: Ancaman Keras Bagi Pelaku Korupsi
Perbuatan korupsi dalam Islam dikategorikan sebagai ghulul (khianat) dan memakan harta secara batil, yang sangat dikecam oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Selain itu, Allah SWT juga melarang perbuatan yang merusak tatanan kehidupan masyarakat, sebagaimana firmannya dalam QS. Al-A’raf ayat 85:
“Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya…'”
Semoga dengan tegaknya hukum, keadilan dapat ditegakkan, dan para pemimpin serta pejabat diberikan hidayah untuk kembali ke jalan yang lurus (shiratal mustaqim) serta mengemban amanah dengan sebenar-benarnya. Wallahu a’lam bish-shawab.(L.Ginting)




