
Jakarta,Suara Islam Indonesia– Penanganan pascabencana pergeseran tanah di Kampung Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Nusantara Corruption Watch (NCW).
Perhatian tersebut muncul adanya sejumlah persoalan yang disampaikan kepada NCW dan Suara Islam Indonesia, mulai dari status lahan yang digunakan untuk rencana relokasi, pembayaran pekerjaan kepada pihak kontraktor, hingga pentingnya transparansi dalam pengelolaan program dan anggaran penanganan bencana.
Ketua Umum Nusantara Corruption Watch (NCW), Lindens Ginting, bersama tim NCW dan Ketua Divisi Hukum, Julianta Sembiring, SH., MH., menyatakan telah melakukan kajian awal terhadap informasi yang berkembang terkait pelaksanaan program relokasi korban bencana tersebut.
Status Lahan Menjadi Perhatian
Bencana pergeseran tanah yang terjadi pada tahun 2023 di Kampung Ciherang menyebabkan sejumlah warga terdampak dan membutuhkan penanganan serta pemulihan pascabencana.
Dalam upaya penanganan, pemerintah merencanakan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak. Namun, dalam pelaksanaannya muncul informasi mengenai persoalan status lahan yang digunakan untuk pembangunan.
Lahan tersebut disebut berkaitan dengan aset atau lahan milik PTPN. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Menurut Lindens Ginting, kepastian status dan legalitas lahan merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan, terutama proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat terdampak bencana.
“Status lahan seharusnya menjadi salah satu aspek yang dipastikan sejak tahap perencanaan. Hal ini penting untuk menghindari persoalan hukum dan administratif yang dapat menghambat pelaksanaan program,” ujar Lindens.
NCW berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai proses penetapan lokasi dan status lahan yang digunakan dalam program relokasi tersebut.
Pengusaha Lokal Sampaikan Keluhan Pembayaran
Persoalan lain yang muncul berasal dari keterangan pengusaha konstruksi Dasep Abdul Azis Muslim, ST, pemilik PT Pratama Mutiara Berkarya.
Kepada Suara Islam Indonesia, Dasep menyampaikan bahwa perusahaannya masih menunggu pembayaran pekerjaan yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Menurut Dasep, pembayaran tersebut tertunda dengan alasan adanya persoalan terkait status lahan tempat pembangunan dilaksanakan.
“Saya sudah menunggu pembayaran dari tagihan saya sebesar Rp1,1 miliar. Pembayaran tertahan dengan alasan pembangunan dikerjakan di atas lahan PTPN. Saya berpikir masalah tanah yang ada sudah clear dan tidak ada masalah hukum,” ujar Dasep.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian dan kejelasan dari instansi terkait.
Dasep juga mempertanyakan proses koordinasi terkait penyediaan lahan untuk pembangunan hunian korban bencana.
“Saya tidak bisa mengerti kenapa pihak terkait tidak berkoordinasi dengan PTPN terkait penyediaan tanah bagi korban bencana tersebut,” katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Lindens Ginting mengatakan keterangan dari seluruh pihak perlu dikumpulkan secara objektif.
Menurutnya, persoalan pembayaran pekerjaan, status lahan, serta proses perencanaan perlu dikaji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memandang semua informasi harus diverifikasi secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, tetapi di sisi lain semua persoalan juga harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
NCW Dorong Transparansi Pengelolaan Program
NCW juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program penanganan bencana.
Lindens mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana program penanganan bencana dilaksanakan dan manfaatnya bagi warga terdampak.
“Anggaran penanganan bencana harus dikelola secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Karena tujuan utamanya adalah membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah,” ujar Lindens.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga yang menjalankan program.
NCW mendorong agar informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta perkembangan pembangunan hunian bagi korban bencana dapat dijelaskan secara proporsional kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasib Warga Terdampak Harus Menjadi Prioritas
Lindens menegaskan bahwa persoalan utama yang tidak boleh terabaikan adalah kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Menurutnya, seluruh proses penanganan pascabencana harus berorientasi pada pemulihan kehidupan warga.
“Yang paling penting adalah masyarakat korban bencana. Mereka harus menjadi prioritas utama. Program yang direncanakan pemerintah harus benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi warga terdampak,” katanya.
Ia berharap persoalan administrasi maupun teknis yang muncul tidak menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat korban bencana.
“Jangan sampai persoalan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan akhirnya membuat masyarakat terlalu lama menunggu kepastian,” tambahnya.
Pentingnya Prinsip Amanah dan Akuntabilitas
Dalam perspektif nilai-nilai Islam, pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Anggaran penanganan bencana, menurut NCW, harus digunakan sesuai peruntukannya dan dikelola berdasarkan prinsip kejujuran, keterbukaan, serta akuntabilitas.
“Bencana merupakan musibah bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang diberikan amanah dalam penanganannya harus bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan korban,” ujar Lindens.
Diharapkan Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait
NCW berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang berkembang, khususnya mengenai status lahan, pelaksanaan pembangunan, mekanisme pembayaran pekerjaan, serta perkembangan program relokasi warga terdampak.
Beberapa hal yang diharapkan dapat dijelaskan antara lain:
- Proses penetapan lokasi relokasi korban bencana;
- Status dan legalitas lahan yang digunakan;
- Perkembangan pembangunan hunian bagi warga terdampak;
- Mekanisme pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan;
- Realisasi program dan manfaat yang telah diterima masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Suara Islam Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPBD Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pihak PTPN, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan program penanganan bencana tersebut.
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
(Dedy Nurhadi/Red)



