HukumNasional

Nusantara Corruption Watch dukung Langkah Kapolri Minta Fatwa Haram Vape: Cegah Narkoba dan Korupsi Sejak Dini

Jakarta, Suara Islam Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (NCW) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya pencegahan dini (preventif) terhadap bahaya narkotika dan dampak korupsi yang mengintai.

Ketua Umum NCW, Lindens Ginting, menegaskan bahwa bahaya narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat mempengaruhi kewarasan pikiran seseorang. Ia menyoroti risiko serius apabila kecanduan tersebut menjangkiti para pejabat publik.

“Bahaya narkoba dapat mempengaruhi pikiran seseorang. Apalagi bila orang yang kecanduan itu merupakan pejabat, maka tindakan pidana korupsi akan dilakukan dengan masif sehingga berdampak pada kerugian negara dan menyengsarakan rakyat,” ujar Lindens Ginting dalam keterangannya,Ju’mat 16/10/2026.

Menurut Lindens, permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar MUI mengeluarkan fatwa haram adalah langkah strategis. Ia menilai upaya ini merupakan bagian dari pencegahan di awal (saddud dzari’ah) untuk menutup pintu menuju kerusakan yang lebih besar.

“Untuk itu, saya sangat mendukung langkah Kapolri untuk meminta pihak MUI buat fatwa haram. Upaya ini adalah bagian dari pencegahan di awal,” tambah Lindens.

Dukungan NCW ini sejalan dengan kekhawatiran aparat keamanan yang menemukan modus baru peredaran narkotika cair yang diselundupkan melalui perangkat vape. Kapolri sebelumnya telah memperingatkan bahwa vape dapat menjadi pintu gerbang (gateway) bagi pengguna untuk beralih ke narkoba jenis cair yang lebih berbahaya.

Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap akal (hifdzul aql) dan harta (hifdzul mal) merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid syariah). Fatwa haram yang diharapkan keluar dari MUI nantinya akan menjadi panduan moral bagi umat Islam untuk menjauhi segala bentuk konsumsi yang dapat merusak akal dan membuka peluang bagi tindakan kejahatan seperti korupsi.

NCW berharap, dengan adanya fatwa haram dari MUI serta regulasi tegas dari pemerintah, generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari jeratan narkotika. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi korupsi di kalangan pejabat akibat pengaruh zat adiktif, sehingga kesejahteraan rakyat dan negara dapat terjaga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mendukung penuh langkah mulia ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba dan korupsi,” pungkas Lindens. (Dedy Nurhadi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button