DaerahHukum

PT. Pratama Mutiara Berkarya Diduga Telah Tertipu Oleh Sekwan DPRD  Kabupaten Sukabumi

Sukabumi.,Suara Islam Indonesia -Pada Tahun 2023 ttelah terjadi bencana tanah bergeser di Kampung Ciherang Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung.

Akibat bencana tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah berencana membangun hunian bagi korban bencana tersebut dan  anggaran nya berasal dari Badan Penanggulan Bencana Pusat.

Dasep Abdul Azis Muslim, ST selalu pemilik PT. Pratama Mutiara Berkarya yang merupakan pengusaha kontruksi lokal merasa telah di tertipu oleh Wawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan cara meminta sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah guna membayar pelaksana Cut and Fiil di lahan yang akan dibangun rumah hunian bagi korban bencana tanah bergser tersebut.

Dugaan penipuan selanjutnya adalah ternyata lahan tersebut adalah milik PTPN sehingga pembayaran untuk PT. Pratama Mutiara Berkarya ditinda-tunda dan sampai saat ini masih belum juga dibayarkan oleh pihak Kabupaten Sukabumi .

Pada Suara Islam Indonesia Dasep (31/8) menyampaikan  “Saya sudah menunggu pembayaran dari tagihan saya sebesar 1,1 Miliar Rupiah yang ditahan  dengan alasan pembangunan dikerjakan di atas lahan PTPN, saya berpikir masalah tanah yang ada sudah clear tidak ada masalah hukum, saya tidak bisa mengerti kenaoa pihak BPBD Kabupaten Sukabumi tidak berkordinasi dengan PTPN terkait penyediaan tanah bagi korban bencana tersebut” .

Selaku Pengusaha yang mendapat kegiatan pembangunan di rumah hunian bagi korban bencana itu. “Saya sudah bersurat ke Sekda Kabupaten Sukabumi, Bapak Ade, terkait permasalahan ini, dan beliau bilang akan dirapatkan dengan instansi terkait” ujarnya lagi.

Untuk mendapatkan keterangan pihak BPBD ,Suara Islam Indonesia telah menghubungi Wawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Daerah Kabupaten Sukabumi melalui nomor wathsApp namun Wawan tidak menanggapi.

Dilain pihak Lindens Ginting Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch atau NCW saat ditemui dikantor sekretariat di bilangan kalibata Jakarta Selatan menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan kepala BPBD Kabupaten Sukabumi  itu sangat berani karena mengarahkan seseorang ataupun perusahaan untuk melakukan kegiatan relokasi Bencana Alam dengan menyalahi peraturan dan undang-undang yang ada  dan apapun bentuk dugaan kejahatanya tidak dapat ditolerir apalagi ada beberapa warga yang masih tidak dapati hunian layak pasca kena bencana dan semua itu  dari bantuan Negara.

Sekali lagi ini merupakan tindakan sadis karena 1(satu)  rupiahpun bila angaran bencana alam tidak boleh dikorup apalgi besar ataupun dijadikan ladang bisnis oleh pejabat apalagi mengakibatkan pihak lain merugi akibat ada dugaan gratifikasi,ini sadis,ini sadis,jelasnya

L.Ginting menyatakan juga bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini BPBD dan sekretaris Daerah akan kmi layangkan surat klarifikasi dan segera akan kami laporkan bila tidaknmenjawab dengan transparan denga adanya dugaan tindakan pidana khusus berupa gratifikasi dan korupsi,tegas L.Ginting lagi.(DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button