DaerahHukum

Mendesak Transparansi DPUPR Kota Depok:Antara Temuan Audit dan Hak Publik

Depok,Suara Islam Indonesia- Desakan transparansi pengelolaan anggaran dan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok semakin mengemuka.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch menilai adanya hambatan sistematis dalam akses informasi publik yang berpotensi menutupi temuan-temuan krusial dari lembaga audit.
Lindens Ginting, Ketua Umum Nusantara Corruption Watch, menegaskan bahwa keterbukaan publik merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar.
“Keterbukaan publik merupakan kewajiban pihak yang dimohonkan agar segera memberikan data agar pemohon dapat informasi yang cukup karena sudah sesuai dengan Undang-Undang KIP.

Tentunya lembaga negara baik di pusat maupun daerah tidak boleh melanggar Undang-Undang KIP,” tegas Lindens Ginting, Senin (2026).

Menurut Lindens Ginting didampingi ketua Tim Investigasi NCW Rudy Hardjadibrata  saat dimintai pendapat oleh Suara Islam Indonesia menyampaikan “hambatan birokrasi dalam mengakses informasi publik di Kota Depok masih menjadi persoalan serius”. “Bagi pemohon ketika meminta pada pihak dinas ataupun OPD lainnya di Kota Depok, memang selalu dihadapi pada Peraturan Walikota sehingga informasi yang dibutuhkan sangat lambat. Semua itu jadi menimbulkan asumsi negatif pada Pemerintah Kota Depok,” tambahnya.

Lindens Ginting juga merekomendasi di antaranya:
1.DPUPR Kota Depok Membuka data proyek secara terbuka melalui portal transparansi anggaran
2.Inspektorat Kota Depok Mempercepat kajian independen dan mempublikasikan hasilnya
3.PPID Kota Depok Tidak menggunakan Perwal sebagai alasan untuk menghambat akses informasi
4DPRD Kota Depok Mengawal tindak lanjut temuan BPK dalam rapat dengar pendapat
Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti temuan yang berpotensi pidana korupsi

Jangan sampai hal ini terjadi dengan pola beralang sehingga jadi temuan dan akhirnya mengindikasikan kelemahan sistemik, dan publik berhak mengetahui status Perwal terkait pengadaan dan pertanggung jawabannya.jelasnya lagi.(Dedy Nurhadi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button