HukumNasional

MAI Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Bertindak Sewenang-wenang

Jakarta,Suara Islam indonesia — Majelis Arah Indonesia (MAI) yang beranggotakan kalangan ulama dan cendekiawan Muslim menyatakan dukungan terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut disertai pesan penting agar kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tetap dilaksanakan berdasarkan hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Presidium MAI, KH Thoha Yusuf Zakariya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Thoha, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Pengembalian harta hasil kejahatan kepada pihak yang berhak, kata dia, juga memiliki landasan dalam ajaran Islam.

Islam, lanjutnya, melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Karena itu, upaya mengembalikan harta yang terbukti berasal dari tindak pidana merupakan bagian dari penegakan keadilan dan kemaslahatan.

MAI setidaknya menggunakan tiga kaidah fikih dalam melihat urgensi RUU tersebut.

Pertama, الضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzāl), yang berarti kemudaratan harus dihilangkan.

Kedua, دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ, yakni mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

Ketiga, تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مُنَاطٌ بِالْمَصْلَحَةِ, yakni kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Pidana Harus Menjadi Dasar Utama

Meski mendukung RUU Perampasan Aset, MAI mengingatkan agar hubungan antara aset yang dirampas dan tindak pidana harus dibuktikan secara jelas.

MAI mengusulkan proses pidana tetap menjadi mekanisme utama. Sementara mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana hendaknya hanya digunakan dalam kondisi tertentu yang dirumuskan secara ketat.

“Menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama, sedangkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) digunakan secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat,” kata Thoha.

MAI juga meminta adanya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan aset yang menyangkut hak kepemilikan warga.

Standar pembuktian pun harus dibuat terang dan terukur. Jangan sampai aset seseorang dirampas hanya karena dugaan atau kecurigaan tanpa dasar pembuktian yang kuat.

Jangan Sampai Melanggar Praduga Tak Bersalah

MAI menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan asas praduga tak bersalah.

Mekanisme pembalikan beban pembuktian, apabila diterapkan, harus dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati prinsip due process of law.

Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik apabila aset miliknya ikut terseret dalam perkara.

Selain itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat. Aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemblokiran, penyitaan maupun perampasan aset harus dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi.

Aset Rampasan Harus Kembali untuk Kepentingan Rakyat

MAI juga menyoroti pengelolaan aset setelah dirampas negara.

Pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara juga harus mampu menjaga nilai aset produktif maupun aset digital yang telah berhasil disita atau dirampas.

Hasil perampasan aset, menurut MAI, jangan hanya berakhir sebagai angka dalam kas negara tanpa arah pemanfaatan yang jelas.

Sebaliknya, hasil tersebut semestinya diprioritaskan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026

Sementara itu, Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Pembahasan membutuhkan waktu karena konsep dan kerangka hukum mengenai perampasan aset dinilai relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Bagi MAI, penguatan instrumen hukum untuk memberantas kejahatan merupakan langkah penting. Namun, kewenangan yang besar harus disertai batasan yang jelas.

Negara harus kuat dalam memberantas kejahatan dan mengambil kembali harta hasil kejahatan. Tetapi negara juga wajib memastikan tidak ada harta milik warga yang dirampas secara zalim.

Prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga dan kemaslahatan masyarakat harus menjadi ruh dalam pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sebab, dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.(Dedy N)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button