DPRD Kota Depok Bahas Raperda Perhubungan dan Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Depok,Suara Islam Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026, Kamis (4/6/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Depok dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Depok. Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan dan penataan perangkat daerah.
Agenda utama rapat adalah persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Kedua rancangan peraturan daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Depok. Penyelenggaraan perhubungan yang baik diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial.
Dalam perspektif Islam, kebijakan publik merupakan bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selain membahas Raperda, rapat paripurna juga menyampaikan hasil Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Penyampaian hasil reses menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi bahan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam melihat berbagai kebutuhan serta persoalan yang dihadapi warga.
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat diharapkan tidak berhenti pada forum reses, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan rapat paripurna tidak hanya menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPRD, tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Depok.



