DaerahPendidikan

Ijazah Diduga Ditahan Kepala Sekolah, NCW Meminta Hormati Hak Lulusan Anak

Depok, Suara Islam Indonesia — Persoalan penahanan ijazah kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang lulusan SMA Al-Wafi Islamic Boarding School di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Siswa sampai berita ini dibuat belum memperoleh ijazah karena adanya persoalan administrasi pembayaran pendidikan.

Permasalahan ini  tersebut mencuat setelah adanya dua dokumen yang diterima Suara Islam Indonesia dari Lindens Ginting Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (NCW), yakni surat kuasa pengambilan ijazah tertanggal 17 September 2026 dan invoice dari Al-Wafi Islamic Boarding School tertanggal 14 September 2026.

Dalam surat kuasa tersebut, pemberi kuasa telah memberikan kewenangan kepada Lindens Ginting untuk meminta bantuan untuk mengambil ijazah/copy ijazah atau legalisir atas nama lulusan yang bersangkutan di sekolah SMA Al-Wafi Islamic Boarding School namun tidak diberikan dari pihak sekolah,tujuan membantu pemberi kuasa karena sedang alami sakit yang berkepanjangan dan alami kesulitan ekonomi,(17/09).

Sementara itu, invoice yang diterbitkan pihak sekolah mencantumkan sejumlah tagihan pendidikan dengan total Rp61,3 juta. Rincian tersebut antara lain SPP Oktober 2019–Juni 2020 sebesar Rp9 juta, biaya kenaikan tingkat SMP–SMA sebesar Rp7,2 juta, SPP Juli 2020–Juni 2021 sebesar Rp12 juta, kekurangan daftar ulang tahun ajaran 2020–2021 sebesar Rp3,1 juta, SPP Juli 2021–Juni 2022 sebesar Rp12 juta, daftar ulang TA 2022–2023 sebesar Rp6 juta, serta SPP Juli 2022–Juni 2023 sebesar Rp12 juta.

Dokumen invoice tersebut juga mencantumkan pembayaran melalui rekening Bank Syariah Indonesia atas nama Al Wafi Islamic Boarding School.

Menuruta L.Ginting “Ijazah merupakan dokumen pengakuan kelulusan.
Secara regulasi, ijazah bukan sekadar dokumen administrasi sekolah Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mendefinisikan ijazah sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku”.

Pasal 3 peraturan tersebut mengatur bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai ketentuan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.

Dalam materi sosialisasi Kemendikdasmen mengenai Permendikbudristek 58/2024 juga ditunjukkan bahwa setelah proses penerbitan dan pengesahan, ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.

Karena itu, bila terdapat praktik menahan ijazah karena adanya persoalan tunggakan biaya pendidikan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak sekolah dan yayasan, termasuk dasar hukum serta mekanisme yang digunakan.

Tagihan pendidikan dan hak atas ijazah perlu dipisahkan,ujarnya

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah apakah tagihan pendidikan dapat dijadikan alasan untuk menahan dokumen kelulusan.

Pada Juli 2026, persoalan penahanan ijazah akibat tunggakan biaya pendidikan juga mendapat perhatian publik secara nasional. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan menerima laporan mengenai ijazah dan Surat Keterangan Lulus yang ditahan karena persoalan pembayaran. Pernyataan tersebut merupakan pandangan JPPI dan bukan dengan sendirinya membuktikan setiap kasus penahanan ijazah,jelasnya.

Lindens Ginting Juga Menyampaikan ‘dalam kasus Al-Wafi, pihak sekolah dan yayasan tetap perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan belum diserahkannya ijazah, status pembayaran, serta apakah terdapat kebijakan tertulis yang menjadi dasar tindakan tersebut”.

Ditegaskan juga pada pihak sekolah untuk tidak menghambat masa depan lulusan,Karena ijazah memiliki fungsi penting bagi lulusan, antara lain untuk melanjutkan pendidikan, memenuhi persyaratan administrasi maupun keperluan pekerjaan.

Kemendikdasmen sendiri menegaskan pentingnya memastikan setiap murid memperoleh dokumen pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lainnya,tambahnya.

Atas persoalan tersebut, pihak L.Ginting sebagai penerima kuasa meminta klarifikasi tertulis kepada kepala sekolah dan yayasan, yang isinya antara lain:

  1. Apa dasar penahanan atau belum diserahkannya ijazah?
  2. Apakah ijazah telah diterbitkan dan tercatat dalam administrasi sekolah?
  3. Apakah seluruh tagihan sebesar Rp61,3 juta tersebut merupakan kewajiban yang sah dan telah disepakati sebelumnya?
  4. Apa dasar aturan yang menghubungkan penyelesaian tagihan dengan penyerahan ijazah?
  5. Kapan ijazah dapat diserahkan kepada pemiliknya?
  6. Apabila terdapat sengketa pembayaran, mengapa penyelesaiannya tidak ditempuh melalui mekanisme penagihan atau penyelesaian perdata tanpa menghambat hak lulusan memperoleh dokumen pendidikannya?

L.Ginting dari Nusantara Corruption Watch (NCW) memandang persoalan ini perlu diselesaikan secara proporsional dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Persoalan kewajiban pembayaran dan hak lulusan atas dokumen pendidikan perlu ditempatkan secara jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Dari Redaksi Suara Islam Indonesia menghimbau Pihak Al-Wafi Islamic Boarding School dan yayasan juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi dalam pemberitaan ini agar pemberitaan berimbang dan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.(Dedy Nurhadi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button