Kontroversi Penjurian MTQ Nasional XXXI: Jawaban “Tarkhīṣ” Dikoreksi Jadi “Tarqīṣ”, Akurasi Ilmu dan Integritas Dewan Hakim Dipertanyakan

Semarang,Suara Islam Indonesia – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, sejatinya diharapkan menjadi momentum syiar dan kompetisi Al-Qur’an yang profesional serta bermartabat. Namun, ajang bergengsi ini justru diwarnai sorotan tajam terkait proses penjurian pada cabang lomba Cerdas Cermat/Fahmil Qur’an.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen kontroversial ketika jawaban seorang peserta dinyatakan salah oleh dewan hakim, padahal istilah yang disebutkan peserta memiliki landasan keilmuan yang kuat, sementara kunci jawaban dalam panduan dinilai keliru secara kaidah bahasa Arab dan fikih.
Kronologi dan Kekeliruan Istilah
Dalam video tersebut, dewan hakim memberikan pertanyaan terkait kaidah ushul fiqih: “Dalam ushul fiqih, dibolehkan makan daging hewan yang diharamkan untuk menolak kelaparan, atau asal penggunaan barang najis untuk kebutuhan berobat, itu terkategori takhfif apa?”
Regu B dengan sigap menjawab, “Bismillahirrahmanirrahim, Takhfif Tarkhīṣ.” Namun, alih-alih mendapat nilai, jawaban tersebut dinyatakan salah oleh juri dan nilai regu tersebut dikurangi 100 poin. Juri bersikukuh bahwa jawaban yang benar menurut buku panduan adalah “Tarqīṣ” (ترقيص).
Padahal, dalam kaidah bahasa Arab dan terminologi fikih, perbedaan satu huruf (ح dan ق) tersebut membawa makna yang bertolak belakang:
- تَرْخِيص (Tarkhīṣ): Berakar dari kata rakhkhasha yang berkaitan erat dengan rukhsah, yakni pemberian keringanan atau dispensasi dalam hukum syariat akibat adanya ‘udzur (halangan) tertentu. Ini adalah istilah yang tepat dan baku dalam ushul fiqih.
- تَرْقِيص (Tarqīṣ): Berasal dari kata raqqasha – yuraqqishu, yang berarti membuat menari, menggerakkan seperti tarian, atau menggoyang-goyangkan. Istilah ini sama sekali tidak memiliki relevansi dengan bab takhfif (keringanan) dalam hukum Islam.
Protes Peserta dan Kekakuan Panduan
Yang menjadi catatan keras dalam insiden ini adalah respons terhadap protes yang disampaikan peserta. Sebagaimana yang terlihat dalam video, peserta dan sejumlah pendamping telah menyampaikan keberatan secara adab dan ilmiah, mengarahkan perhatian pada istilah rukhsah yang merupakan terminologi fikih yang tepat.
Namun, dewan hakim dinilai terlalu kaku berpegang pada buku panduan jawaban tanpa melakukan tabayyun (klarifikasi) ulang terhadap akurasi istilah Arab yang tertulis di dalamnya. Jika memang terdapat kekeliruan cetak atau konseptual pada kunci jawaban, maka peserta yang dirugikan bukan karena ketidaktahuan mereka, melainkan akibat kesalahan sistem penilaian yang tidak sesuai dengan kaidah keilmuan yang seharusnya.
Integritas Penjurian Dipertaruhkan
Kasus ini menyentuh ranah yang sangat sensitif: integritas dan kredibilitas MTQ Nasional. Kementerian Agama RI sebelumnya telah menegaskan komitmen kuat terhadap objektivitas penilaian. Sebanyak 155 dewan hakim yang terlibat dalam MTQ Nasional XXXI dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab (amanah).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, juga sebelumnya menyatakan bahwa sistem perlombaan dirancang untuk menjaga integritas, di mana dewan hakim direkrut secara transparan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD), dengan sistem penilaian langsung yang terbuka.
Namun, ketika akurasi istilah dasar dalam ilmu Al-Qur’an dan fikih saja dipertanyakan, publik berhak menuntut akuntabilitas lebih. Dalam lomba yang mengagungkan Al-Qur’an dan ilmu-ilmu keislaman, presisi dan ketepatan istilah Arab adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Tuntutan Tabayyun dan Keadilan bagi Peserta
Melihat urgensi permasalahan ini, Suara Islam Indonesia menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sekadar sebagai perdebatan di media sosial. Pihak penyelenggara MTQ Nasional XXXI dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) perlu memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif mengenai:
- Naskah asli pertanyaan yang dibacakan.
- Jawaban resmi yang tercantum dalam buku panduan dewan hakim.
- Dasar keilmuan atau rujukan yang digunakan sehingga istilah “Tarqīṣ” dianggap benar dalam konteks takhfif hukum syariat.
Jika melalui proses tabayyun terbukti terdapat kekeliruan pada kunci jawaban, maka prinsip keadilan (‘adl) dalam Islam mengharuskan adanya mekanisme koreksi yang adil. Nilai peserta harus dikembalikan sesuai dengan hak keilmuan yang mereka tunjukkan, bukan dikorbankan demi mempertahankan kesalahan administratif.
MTQ adalah syiar umat. Marwah dan kredibilitasnya hanya dapat terjaga jika kebenaran ilmu diletakkan di atas segalanya, dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Umat Islam menunggu langkah tegas dan transparan dari penyelenggara sebagai bentuk pertanggungjawaban (mas’uliyyah) atas amanah yang diemban.(M.Marzuki)



