Kadisrumkim Depok Engan Jawab Surat Klarifikasi Terkait Surat Panggilan Polda

Depok,Suara Islam Indonesia – Dalam rangka mendapatkan informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Publik soal anggaran pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional dan belanja organisasi pemerintahan perlu adanya keterbukaan dan ini sangat diperlukan oleh masyarakat dan semua pihak agar pihak yang pelaksana bisa mempertangung jawabkanya.
Adnan Wahyudin yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas perumahan dan pemukiman kota Depok seharusnya bisa memberikan jawaban pada wartawan saat diminta klarifikasi terkait pemangilan dari pihak Polda Metro untuk diminta keterangan karena adanya dugaan korupsi saat menjabat sebagai bendahara umum di Sekretariat Daerah (Sekda) kota Depok.
Kegiatan saat itu adalah kegiatan tenaga kebersihan dan alat kebersihan yang nilainya mencapai 11.000.000.000 rupiah dan ternyata dari keterangan yang kami dapat bahwa kegiatan itu sebagian piktif dan adanya Mark up anggaran sehingga Adnan selaku pengguna anggaran di polisikan oleh masyarakat yang bergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corrupyion Watch.
Untuk mendapatkan informasi yang dipersoalan maka pihak Suara Islam Indonesia sebagai media nasional akan memberikan informasi yang s suai namun sampai berita dibuat belum juga ada tanggapan sementara surat klarifikasi telah dikirim 10 hari yang lalu.(N.Ginting)



