DaerahHukum

Skandal Narkoba di Rutan Depok, Kemenimipas Janji Hukum Petugas Terlibat

Depok,SII–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mengakui adanya sejumlah petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam penyediaan narkoba untuk pesta di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh pejabat Kemenimipas, Rudi, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, menyusul beredarnya video viral yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di dalam Rutan Depok.

“Ada pegawai kami yang turut membantu menyediakan narkoba dan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk berpesta,” tegas Rudi di hadapan wartawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami temuan tersebut dan memastikan hukuman berat dijatuhkan kepada oknum yang terbukti bersalah. “Akan kami dalami dan pastikan kami jatuhkan hukuman,” klaim Rudi, meskipun hingga saat ini informasi utuh dari Kantor Wilayah (Kanwil) setempat masih dalam proses pengumpulan.

Video yang beredar sejak Sabtu (3/10) memperlihatkan sejumlah pria, yang diduga warga binaan, sedang berjoget mengikuti irama musik di sebuah ruangan, sementara salah seorang di antaranya memegang benda yang diduga sebagai alat isap sabu atau bong.

Masyarakat luas mengecam keras peristiwa ini, mengingat baru-baru ini juga terungkap skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyebabkan diberhentikannya Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto dari ASN dan sanksi bagi 16 pegawai lainnya.

Menyikapi peristiwa ini,Lindens Ginting Ketua Umum Nusantara Corruption Watch saat dimintai pandanganya dalam peristiwa yang terjadi di Rutan Depok telah mengutip beberapa ayat Alquran dan undang-undang yang dan peraturan yang menjadi dasar hukum di Republik Indonesia dan mengingatkan kembali tentang beratnya tanggung jawab jabatan (amanah) dan keharaman mutlak narkoba dalam ajaran Islam.

1. Tentang Penyalahgunaan Jabatan (Amanah)

Allah SWT memerintahkan agar setiap jabatan dan amanah diserahkan kepada ahlinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Menyalahgunakan jabatan untuk kejahatan adalah bentuk pengkhianatan besar.

QS. An-Nisa Ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”

Ayat ini menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah ilahi. Pejabat yang memfasilitasi kejahatan, apalagi di lembaga penegak hukum, telah melanggar prinsip keadilan dan amanah, Selain itu, Allah juga melarang memakan harta atau mengambil keuntungan dengan cara yang batil, yang mencakup suap atau fasilitas ilegal dari narapidana.

QS. Al-Baqarah Ayat 188:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”

2. Tentang Larangan Narkoba

Meskipun kata “narkoba” tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur’an, para ulama sepakat mengharamkannya berdasarkan prinsip khamr (memabukkan) dan larangan merusak diri sendiri (self-destruction).

QS. Al-Maidah Ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Narkoba dikategorikan sebagai khaba’its (segala yang buruk) yang diharamkan karena merusak akal dan jiwa.

QS. Al-A’raf Ayat 157:
“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”

Lebih spesifik, Allah melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, yang merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan narkoba.

QS. Al-Baqarah Ayat 195:
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”

Dasar Hukum Negara Republik Indonesia

Tindakan oknum petugas dan pengguna narkoba di Rutan Depok dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 114 ayat 1: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkotika Golongan I (seperti Sabu), diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati [[68]]. Petugas yang “menyediakan” narkoba dapat dikategorikan sebagai pengedar atau fasilitator dengan pemberatan hukuman karena statusnya sebagai aparat.
  • Pasal 127: Setiap orang yang menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 362 (Pencurian) atau Pasal 372 (Penggelapan): Jika barang bukti atau fasilitas negara disalahgunakan.
  • Pasal 425 KUHP (Lalai dalam Tugas): Bagi pegawai negeri yang melalaikan kewajiban yang merugikan kepentingan umum.
  • UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika terbukti ada unsur suap-menyuap atau gratifikasi dalam memfasilitasi pesta tersebut, petugas dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman berat, terutama karena memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan.

3. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

  • Pasal 36: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana narkoba atau menyalahgunakan wewenang wajib dikenakan hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat .

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas sistem pemasyarakatan Indonesia. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan tegas, sesuai dengan janji Kemenimipas, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,Tegasnya.(Teguh.P)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button