Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Perkapalan BUMN

Para tersangka diduga melakukan perekayasaan dan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran komisi agen pada penutupan asuransi perkapalan PT Pelni

Suara Islam Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) / Jasindo periode 2015–2020.

Keempat tersangka yang ditahan adalah UHS (bekas Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), EYT (bekas Manajer Risk Management PT Pelni), serta dua pihak swasta berinisial YHP dan ZC.

Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi komisi fiktif agen asuransi Jasindo yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pimpinan instansi tersebut.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari pertama.

“Para tersangka diduga melakukan perekayasaan dan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran komisi agen pada penutupan asuransi perkapalan PT Pelni, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup signifikan,” ungkap pihak KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

  • Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana yang membayangi para tersangka yakni hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana komisi fiktif tersebut untuk mengusut potensi adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci pada pekan depan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button