DaerahHukum

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah dan Oknum Pemerintah: Ratusan Warga Depok Desak Normalisasi Situ Gugur, Ingat Peringatan Allah tentang Kerusakan di Muka Bumi

Depok,Suara Islam Indonesia – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Situ Gugur menggelar aksi damai pada Rabu (23/9/2026) di area eks Situ Gugur, perbatasan Kelurahan Bedahan dan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Mereka mendesak Pemkot Depok dan Pemprov Jawa Barat untuk segera mengembalikan fungsi ekologis Situ Gugur yang kian terancam akibat alih fungsi lahan ilegal.

Aksi yang diikuti sekitar 250 hingga ratusan warga ini berjalan kaki sambil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan. Mereka menolak Situ Gugur hanya tinggal nama dan sejarah, sementara aset alam yang seharusnya menjadi milik bersama umat dirampas secara sistematis.

Peringatan Keras Allah tentang Kerusakan Alam

Penyusutan drastis luas Situ Gugur dari awalnya sekitar 8 hektare menjadi hanya sekitar 3 hektare, yang kini berubah menjadi daratan dan area perumahan, menjadi sorotan tajam. Fenomena ini sejalan dengan peringatan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Juga ditegaskan dalam firman-Nya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)

Para tokoh masyarakat setempat menilai, membiarkan mafia tanah menguasai dan merusak kawasan resapan air adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai khalifah fil ard (pemimpin/pengelola bumi) yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dugaan Konspirasi dan Diamnya Pemerintah

Hingga Jumat (25/9/2026), belum ada respon resmi maupun tindakan nyata di lapangan dari Pemkot Depok maupun Pemprov Jabar pasca-aksi damai tersebut. Kekecewaan warga memuncak karena janji-janji pemerintah terdahulu dinilai hanya sekadar “manis di bibir” tanpa eksekusi.

Warga dan aktivis lingkungan mencurigai adanya dugaan konspirasi terselubung antara oknum aparat pemerintah, mafia tanah, dan pengembang perumahan. Tumpang tindihnya sertifikat lahan atas nama pihak swasta di kawasan yang seharusnya merupakan aset negara dan area resapan publik, dinilai bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan rekayasa sistematis untuk melegalkan perampasan hak rakyat.

“Kami tidak mau dibohongi lagi. Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tapi ada indikasi konspirasi yang membiarkan mafia tanah bersertifikat di atas lahan situ,” tegas perwakilan paguyuban, H. Robi, seraya mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita kembali aset yang dikuasai secara zalim.

Janji Masa Lalu yang Menguap

Catatan perjuangan warga menunjukkan pola pengabaian yang berulang:

  1. Mei 2025: Wali Kota Depok, Supian Suri, sempat menyatakan kewajiban pemkot untuk memulihkan Situ Gugur, namun berdalih adanya kendala besar terkait status tumpang tindih sertifikat.
  2. Juli 2025: Pemkot Depok bersama Pemprov Jabar menggelar rapat koordinasi di Kantor Camat Sawangan dan sepakat memulai normalisasi. Namun, hingga akhir 2026, proyek tersebut mandek total di atas kertas.

Tokoh masyarakat setempat, Agus Salim, menegaskan bahwa warga masih menunggu realisasi janji inspeksi dan koordinasi konkret dari Wali Kota Supian Suri. “Janji tanpa aksi adalah bentuk kezaliman. Kami akan terus menyuarakan ini sampai ada langkah hukum yang adil untuk menyita kembali lahan situ dari tangan para perampok aset umat,” ujarnya.

Menuntut Keadilan dan Amanah Kepemimpinan

Dalam perspektif Islam, seorang pemimpin adalah ra’in (penggembala) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat dan wilayah yang diamanahkan kepadanya. Diamnya pemerintah dalam menghadapi dugaan mafia tanah dan perusakan lingkungan bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga kegagalan moral dan spiritual.

Paguyuban Peduli Situ Gugur menegaskan akan terus melakukan tekanan damai hingga Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuktikan komitmen mereka dengan tindakan nyata: mencabut sertifikat yang diduga cacat hukum, menindak tegas mafia tanah, dan segera memulai normalisasi Situ Gugur demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan warga Depok.(L.Ginting)

(Redaksi akan terus memantau perkembangan respon resmi dari Pemkot Depok dan Pemprov Jabar terkait tuntutan ini).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button