HukumNasional

Sambut Kepemimpinan Baru Polri, Julianta Sembiring dari NCW Desak Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Jakarta, Suara Islam Indonesia – Ketua Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Julianta Sembiring, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran kepemimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru.

Ucapan selamat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di istana negara pada tanggal 1 Oktober 2026 kemarin.

Sebagai seorang aktivis dan pengacara yang konsisten dalam memantau anggaran negara, baik APBN maupun APBD, Julianta Sembering menegaskan harapan besarnya agar pihak Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat bersinergi dengan masyarakat sipil. Menurutnya, kerja sama ini merupakan sebuah keharusan demi memberantas permasalahan korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.

“Permasalahan korupsi yang masih masif membutuhkan keterbukaan. Kami berharap pihak Polri dapat berkolaborasi dalam beberapa hal strategis,” ujar Julianta dalam keterangannya pada Suara Islam Indonesia(03/10).

Julianta merincikan empat bentuk kolaborasi strategis yang dapat dibangun untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu:

  1. Sistem Pengawasan Bersama (Joint Monitoring): Pihak aktivis akan mendokumentasikan dan melaporkan indikasi pelanggaran, sementara Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.
  2. Kanal Pengaduan Khusus: Menyediakan jalur komunikasi langsung yang aman bagi aktivis dan masyarakat sipil untuk melaporkan kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kekerasan pada aktivis.
  3. Penyusunan Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM): Melibatkan aktivis dan akademisi dalam merumuskan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian  dalam hal menangani aksi-aksi massa yang tentunya juga dilakukan oleh aktivis untuk menekan para koruptor agar tindakan pidana korupsi dapat dijerat hukum oleh pihak kepolisian dan lainya.
  4. Diskusi dan Audiensi Rutin: Membangun ruang dialog berkala antara pimpinan Polri dan koalisi masyarakat sipil untuk mengevaluasi kasus-kasus mandek (stagnan) yang melibatkan pelaku korupsi.

Diketahui, LSM NCW yang lahir pada tahun 2006 merupakan lembaga independen yang membiayai gerakannya secara mandiri. Fokus utama lembaga ini adalah menindaklanjuti tindakan white collar crime (kejahatan kerah putih) yang terjadi secara masif dan sistematis.

Julianta menekankan bahwa menjadi kewajiban NCW untuk segera melaporkan temuan-temuan tersebut kepada penegak hukum, salah satunya adalah kepolisian.

“Kami berharap kepemimpinan baru Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum yang lebih berintegritas, transparan, dan amanah,” tutup Julianta Sembiring.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta penegakan hukum yang memihak pada keadilan rakyat, sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.

(Teguh.S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button