Gus Huda Apresiasi 120 Bangunan Liar Di Jalan Pasir Putih Depok Yang Telah Ditertibkan

Depok,Suara Islam Indonesia — Alhamdulillah, Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (19/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai keberadaan bangunan yang berdiri di kawasan yang melanggar ketentuan. Sebanyak 120 bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan tahapan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
“SP 1, 2, dan 3 sudah kita layangkan. Alhamdulillah, sebagian warga sadar diri bahwa bangunan yang kita tertibkan ini melanggar garis sempadan sungai dan berada di bantaran sungai,” ujar Dede kepada wartawan.
Menurutnya, kesadaran sebagian warga untuk menertibkan bangunannya secara mandiri turut membantu pelaksanaan kegiatan sehingga berjalan efektif dan tertib.
Sebanyak sekitar 200 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut. Personel terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Penataan juga melibatkan unsur terkait dari bidang lingkungan hidup dan pekerjaan umum.
Dede menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti di kawasan Jalan Pasir Putih. Pemerintah Kota Depok juga menyiapkan langkah penertiban di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan rencana normalisasi sungai.
Pihak kelurahan dan kecamatan sebelumnya telah menyampaikan permohonan penertiban lebih lanjut sebagai bagian dari upaya mendukung normalisasi kali.
Gus Huda warga sawangan yang sering melintasi jalan pasir putih menyampaikan bahwa menjaga lingkungan merupakan amanah
Gus Huda menyatakan bahwa Penertiban bangunan di bantaran sungai diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga fungsi sungai dan mengurangi berbagai persoalan lingkungan, termasuk potensi banjir akibat penyempitan atau terganggunya aliran air.
Dalam ajaran Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah Allah SWT. Manusia diperintahkan untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Karena itu, penataan lingkungan perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kemaslahatan masyarakat, serta tetap memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.
Semoga langkah penertiban dan normalisasi sungai di Kota Depok menjadi ikhtiar menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.(L.Ginting)